Ajaran islam tidaklah memberatkan bagi umatnya dalam
melaksanakan ibadah tertentu, Allah SWT telah memberikan beberapa keringanan
dalam melaksanakan ibadah tersebut jika memang dirasa berat. Salah satu bentuk
keringanan tersebut adalah tayammum ketika tidak ada air untuk berwudlu.
PENGERTIAN TAYAMMUM
Tayammum menurut bahasa artinya al-qoshdu yakni
menyengaja. Sedangkan menurut istilah artinya mengusapkan debu yang suci pada
wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudlu atau mandi besar dengan
syarat-syarat yang ditentukan. Tayammum dilakukan karena tidak air yang bisa
digunakan untuk melakukan wudlu atau mandi besar.
RUKUN-RUKUN TAYAMMUM
Adapun rukun dalam melakukan tayammum adalah sebagai
berikut :
Pertama : Niat
Niat tersebut harus diucapkan di dalam hati pada
pertama kali mengusap wajah. Adapun niat bertayammum adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya :
“Aku niat
bertayammum sebagai sahnya melakukan sholat fardlu karena Allah Ta’ala”
Niat tayammum boleh untuk melakukan sholat fardlu dan
sholat sunnat atau salah satunya. Jika bertayammum dengan niat sholat fardlu
maka boleh juga melaksanakan sholat sunnah. Tetapi ketika akan melakukan sholat
fardlu lagi maka harus melakukan tayammum lagi karena tayammum hanya digunakan
untuk sekali melakukan sholat fardlu.
Jika niat melakukan sholat sunnah maka tayammum boleh
digunakan untuk beberapa kali sholat sunnat tetapi tidak boleh melaksanakan
sholat fardlu, kecuali dengan memperbarui tayammum dengan niat sholat fardlu.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا قَالَ :
مِنْ السُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى -
رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا
Artinya :
“Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul SAW adalah seseorang
tidak menunaikan shalat (fardlu) dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali
shalat (fardlu) saja kemudian dia bertayammum untuk shalat yang lain - Riwayat
Daruquthni dengan sanad yang amat lemah”.
Kedua : Mengusap Wajah
Mengusap wajah dilakukan sebagnyak tiga kali
pengusapan. Caranya sama seperti membasuh wajah ketika berwudlu. Setiap selesai
mengusap wajah harus menepukkan tangan dan meniupnya agar debu yang telah
digunakan dan menempel pada tangan hilang dan rontok.
Ketiga : Mengusap Kedua
Tangan Sampai Siku
Mengusapkan debu ke tangan dilakukan sebanyak satu kali
pengusapan sampai siku-siku.
SUNNAH-SUNNAH TAYAMMUM
Berikut ini adalah
amalan – amalan sunnah dalam melaksanakan Tayammum
Pertama : Membaca
Basmallah
Sebelum melakukan tayamum, maka kita disunnahkan untuk
membaca basmallah.
Kedua : Mendahulukan
Anggota Kanan
Mendahulukan anggota kanan dan mengakhirkan anggota
kiri ketika mengusap kedua tangan
Ketiga : Menyegerakan
Tiap-tiap Rukun
Artinya jarak waktu antara niat, mengusap wajah dan
mengusap tangan berlangsung secara urut dan tanpa pemisah (nuli-nuli dalam
bahasa jawa).
SYARAT-SYARAT TAYAMMUM
Adapun syarat – syarat
dalam melaksanakan Tayamum adalah sebagai berikut:
Pertama : Adanya Udzur
Sebab Bepergian Dan Sakit
Yang dimaksud udzur disini adalah sebab ia bertayammum
yakni karena bepergian dan tidak menemukan air atau karena sakit.
Kedua : Masuknya Waktu
Sholat
Jika melakukan tayammum sebelum waktu sholat maka
ketika masuk waktu sholat harus memperbarui tayammum karena bertayammum sebelum
masuknya waktu sholat adalah tidak sah.
Ketiga : Mencari Air
Terlebih Dahulu
Melakukan tayammum terlebih dahulu harus mencari air,
baik berada dirumah maupun sedang bepergan. Sekiranya sudah memaksimalkan
tenaga dalam mencari air dan tidak ditemukan air maka boleh bertayammum sebagai
pengganti wudlu atau mandi besar. Tetapi jika tidak ada usaha untuk mencari air
terlebih dahulu, maka tayammum yang dilakukan tidak sah kecuali karena sakit.
Keempat : Ada Alasan Dalam
Penggunaan Air
Maksudnya adalah misalkan seseorang mempunyai setimba
air tetapi air tersebut digunakan untuk keperluan minum, maka boleh melakukan
tayammum. Atau air tersebut digunakan untuk memberi minum kepada hewan
peliharaan agar hewan tersebut tidak mati, maka boleh melakukan tayammum. Atau seseorang dalam sebuah perjalanan,
karena takut haus atau dahaga sehingga membuat tubuh lemas tak berdaya dan
nantinya ia khawatir akan adanya binatang buas atau perampok, maka boleh
bertayammum. Dan tentu saja hal ini dilakukan setelah mengalami kesulitan dalam
mencari air.
Kelima : Debu Yang
Digunakan Harus Suci
Debu yang digunakan harus suci seperti debu pekat
(tebal) pada dinding, debu kapur, dan debu dari penghacuran atap genting.
Tetapi jika debu-debu tersebut tercampur dengan pasir atau tanah maka tidak sah
untuk digunakan tayammum. Atau debu yang telah digunakan bertayammum maka tidak
sah jika digunakan bertayammum lagi.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
Berikut ini adalah Hal-hal yang membatalkan Syahnya
Tayamum
Pertama : Segala yang
membatalkan wudlu juga membatalkan tayammum
Artinya, setiap apapun yang bisa membatalkan wudlu,
maka juga membatalkan tayammum, karena tayammum adalah pengganti wudlu.
Kedua : Menemukan Air
Sebelum Memasuki Waktu Sholat
Misalnya seseorang telah melakukan tayammum, tetapi
sebelum melakukan sholat fardlu ternyata ia menemukan air, maka tayammumnya
batal dan harus berwudlu kemudian melakukan sholat fardlu. Tetapi jika setelah
melakukan sholat fardlu ternyata ia menemukan air, maka disini ada dua kasus.
Kasus pertama, jika ia sedang dalam perjalanan atau musafir maka sholatnya
tetap sah. Kasus kedua, jika ia berada dalam rumah atau bermukim, maka
sholatnya menjadi batal dan harus berwudlu lalu sholat lagi. Hal itu
dikarenakan masih panjangnya waktu sholat, tetapi jika tiba waktu sholat fardlu
yang lain, maka sholat fardlu yang dilakukan sebelumnya dengan tayammum tetap
sah.
Keempat : Murtad
Yakni keluar dari agama islam, maka tayammumnya batal.
Sumber
: Kitab Fatkhul Qorib Wal Mujib
Penulis
: Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi.
0 komentar:
Posting Komentar