Akidah
Kata akidah atau i’tiqod secara bahasa berasal dari
kata al ‘aqdu yang artinya berputar sekitar makna kokoh, kuat, dan erat.1
Adapun secara istilah umum, kata akidah bermakna keyakinan yang kokoh akan
sesuatu, tanpa ada keraguan2. Jika keyakinan tersebut sesuai dengan realitas
yang ada maka akidah tersebut benar, namun jika tidak sesuai maka akidah
tersebut bathil.
Akidah dalam agama islam bermakna masalah masalah
ilmiyah yang berasal dari Allah dan Rosulnya, yang wajib bagi setiap muslim
untuk meyakininya sebagai pembenaran terhadap Allah dan Rosul Nya.
Setiap pemeluk suatu agama memiliki suatu akidah
tertentu. Namun kebenaran akidah hanya ada dalam islam. Karena dia bersumber
dari Dzat yang Maha Mengetahui, yaitu Allah ta’ala. Sehingga karenanya tidak
ada perbedaan antara akidah yang dibawa oleh para Nabi dari masa ke masa.
Adapun akidah yang bathil, mencakup semua akidah yang
bertentangan dengan wahyu. Yaitu akidah yang hanya bersumber dari akal manusia,
atau berasal dari wahyu namun dirubah dan diselewengkan. Seperti akidahnya
orang yahudi bahwa Uzair adalah anak Allah, atau akidahnya orang Nashroni bahwa
al masih adalah anak Allah, atau akidah syiah yang berkeyakinan bahwa Allah
menyesal setelah berkehendak, yang dinamakan akidah bada’.
Dalam definisi syar’i, akidah dalam agama islam
bermakna masalah masalah ilmiyah yang berasal dari Allah dan Rosulnya, yang
wajib bagi setiap muslim untuk meyakininya sebagai pembenaran terhadap Allah
dan Rosul Nya.
Meskipun kata akidah dalam hal ini merupakan istilah
baru yang tidak dikenal dalam Al Qur’an maupun Sunnah, namun para ulama
menggunakan istilah ini. Yang menunjukan kebolehan penggunaan istilah ini. Toh,
tidak ada masalah dalam penggunaan istilah jika maknanya dipahami.
Diantara para ulama yang menggunakan istilah ini adalah
Imam Al Laalakaai (418 H) dalam kitabnya Syarhul ushul I’tiqod ahlu sunnah wal
jama’ah, kemudian Imam As Shobuni (449 H) dalam kitabnya Aqidas Salaf Ashaabul
Hadits.
Kemudian ada beberapa istilah yang semakna dengan akidah
yang juga digunakan oleh para ulama, diantaranya :
Al Fiqhul Akbar
Pada awal kemunculannya kata fiqih dimaksudkan kepada
ilmu tentang agama islam secara umum, dan terkhusus ilmu berkenaan dengan
akherat, masalah masalah hati, penghancur amal dan sebagainya. Namun kemudian
makna ini berubah menjadi ilmu tentang hukum hukum dhohir praktis syar’I yang
sekarang dikenal dengan ilmu fiqih.
Sehingga karenanya ilmu fiqih di masa dahulu mencakup
seluruh ilmu agama baik ilmu akidah yang bersifat bathin maupun ilmu
hukum-hukum yang bersifat zahir. Dari sinilah kemudian muncul istilah Fiqhul
Akbar yang dimaksudkan ilmu akidah. Karena ilmu akidah lebih agung dibandingkan
ilmu cabang hukum-hukum zahir yang merupakan Fiqhul Ashghor.
Ulama yang pertama kali menggunakan istilah ini adalah
Abu Hanifah (150 H) dalam kitabnya Al Fiqhul Akbar. Beliau berkata, “Al Fiqhul
Akbar dalam agama lebih baik dari fiqih dalam ilmu, seseorang faqih tentang
bagaimana cara beribadah kepada Rabb nya lebih baik dari mengumpulkan seluruh
ilmu”.
Al Iman
Iman secara bahasa bermakna At Tashdiq (pembenaran) dan
Al Iqroor (penetapan). Adapun secara istilah syar’i iman adalah pembenaran dan
penetapan serta ketundukan terhadap kebenaran yang berasal dari wahyu. Dan para
ulama sepakat bahwa Iman mencakup perkataan dan perbuatan, perkataan hati dan
lisan, perbuatan hati dan anggota badan.
Istilah iman merupakan kata yang paling sering
disebutkan dalam Al Qur’an maupun sunnah. Diantara para ulama yang menggunakan
istilah ini adalah Ibnu Mandah (395 H) dalam kitabnya Kitabul Iman, dan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) juga dalam dua kitabnya yaitu Al Iman
Ausath dan Al Imanul Kabir, kemudian juga Imam Bukhori dalam S- nya membuat bab
di awal sohihnya dengan nama kitabul iman.
As Sunnah
Kata sunnah memiliki makna yang bermacam macam tergantung
disiplin ilmu masing masing. Dalam ilmu fiqih sunnah adalah hal hal yang jika
dikerjakan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak apa apa. Dalam ilmu
ushul fiqih assunnah bermakna sumber wahyu kedua setelah Al Qur’an. Dalam ilmu
hadits assunnah merupakan persamaan kata dari akidah, dan seterusnya. Terkadang
juga sunnah digunakan sebagai antitesa dari kata bid’ah. Namun kemudian banyak
ulama yang menggunakan istilah sunnah ditunjukan kepada makna akidah
dikarenakan urgensi ilmu akidah yang merupakan pokok agama islam. Diantara para
ulama yang menggunakan istilah sunnah adalah Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hambal
(327 H) dalam kitabus Sunnah dan Imam Al Barbahaari (329 H) dalam kitabnya Syarhus
Sunnah.
At Tauhid
Kata tauhid terdapat dalam hadits Mu’adz ketika diutus
ke yaman diatas. Diantara para ulama yang menggunakan kata ini adalah Ibnu
Khuzaimah (311 H) dalam Kitabut Tauhid Wa Itsbaatu Shifaatir Rabb ‘Azza Wa
Jalla , juga Imam Al Maqriizi (845 H) dalam kitabnya Tajridut Tauhid Al Mufid,
serta Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab (1206 H) dalam Kitabut Tauhid
Alladzi Huwa Haqqullah ‘Alal ‘Abid. Kitab kitab yang ditulis dengan istilah
tauhid hanya membahas hal hal yang berkaitan dengan tauhid dengan ketiga
macamnya, yang merupakan bagian dari ilmu akidah. Sehingga kitab kitab akidah
lebih bersifat komprehensif (syumul). Selain membahas masalah tauhid, kitab
kitab Akidah juga membahas hal hal lain seperti iman dan rukun rukunnya, islam
dan rukun rukunnya, hal hal yang bersifat ghoib, kaidah kaidah dalam akidah
yang pasti yang disepakati para ulama, wala dan baro, bantahan terhadap aliran
sesat dll.
As syari’ah
Secara umum akidah seperti sunnah, terkadang
dimaksudkan seluruh yang disyariatkan oleh Allah kepada hambanya berupa hukum
hukum yang disampaikan oleh para nabi. Terkadang dimaksudkan hanya masalah
akidah, dan terkadang dimaksudkan masalah amaliyah fiqhiyah saja. Dalam Al
Qur’an pun makna Syariah berbeda beda, terkadang syariat bermakna seluruh
ajaran yang dibawa para nabi, terkadang dikhususkan ajaran setiap nabi yang
berbeda antara satu nabi dengan yang lainnya, dan terkadang dikhususkan kepada
kesamaan da’wah seluruh nabi yaitu tauhid.
Adapun secara khusus makna Syari’ah adalah akidah yang
diyakini oleh ahlu sunnah wal Jama’ah. Dan ini lah yang dimaksud oleh para
ulama ketika menulis kitab kitab akidah dengan nama As Syari’ah. Diantara ulama
yang menggunakan istilah ini adalah Imam Al Ajurri (360 H) dalam kitab beliau
As Syarii’ah dan Ibnu Bathoh (387 H) dalam kitab beliau Al Ibaanah ‘Alaa
Syarii’ati Firqotun Naajiyah.
Ushulud Din
Ashlu atau pokok adalah apa yang dibangun diatasnya
sesuatu. Maka ushulud din adalah sesuatu yang agama dibangun diatasnya. Dan
agama islam dibangun diatas akidah yang benar. Sehingga para ulama menggunakan
istilah ini dengan makna ilmu akidah. Dan ini yang kita kenal dalam perguruan
perguruan tinggi di timur tengah, saudi arabia khususnya fakultas yang
berkonsentrasi membahas akidah adalah fakultas ushuluddin. Diantara ulama yang
menggunakan istilah ini adalah Abu Hasan Al Asy’ari (324 H)dalam kitab beliau
Al Ibanah ‘An Ushulid Diyanah, dan Ibnu Bathoh (387 H) dalam kitabnya Asy
Syarhu wal Ibanag ‘An Ushulis sunnah Wad Diyanah. Wallahu ‘Alam.
***
Penulis: Abdullah Hazim
Artikel Muslim.Or.Id
0 komentar:
Posting Komentar