Pengertian Najis
Najis adalah sesuatu yang
bisa menghalangi sahnya sholat. Artinya, jika seseorang terkena najis, maka dia
tidak bisa melakukan sholat dan harus menghilangkan najis tersebut terlebih
dahulu.
Pembagian Najis Dari Segi Tingkat dan
Levelnya
Dalam fiqih, ulama’ telah
membagi beberapa macam najis dari segi tingkat ke dalam 3 bagian najis, yaitu :
Pertama : Najis Mukhoffafah
Najis mukhoffafah adalah
najis ringan, contoh najis ini hanya ada satu yaitu air kencing bayi laki-laki
yang belum memakan apapun kecuali air susu ibunya. Sedangkan cara
menghilangkannya cukup memercikkan air pada tempat yang terkena najis,
sebagaimana pada hadist berikut :
عَنْ اَبِي السَّمْعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرِشَ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
Artinya :
Dari Abi Sam’i ra. berkata : Rosulullah SAW bersabda
“Disiram air kencing bayi perempuan dan dipercikkan air kencing bayi
laki-laki (H.R. Abu Dawud dan Imam
Nasa’i)”.
Kedua : Najis Mutawassithoh
Najis mutawassithoh adalah
najis sedang. Ada banyak contoh najis ini yang bisa kita temukan sehari-hari,
misalnya air kencing bayi perempuan, air kencing anak laki-laki, darah, nanah,
bangkai binatang kecuali bangkai ikan dan belalang, tai dan kotoran, dan lain
sebagainya. Cara menghilangkannya yaitu menyiramnya dengan air sekiranya bau,
rasa, dan bentuknya hilang.
Mensucikan najis
mutawassithoh tidak hanya bisa dilakukan dengan menggunakan air tetapi boleh
juga menggunakan kertas, tisu, batu, daun kering (daun yang masih basah tidak
diperbolehkan), dan lainnya. Caranya yaitu dengan mengusap tempat dimana najis
berada sekiranya bau, rasa, dan bentuknya hilang biasanya sebanyak 3 kali.
Akan tetapi, alangkah
lebih baiknya bila setelah menghilangkan najis tersebut dengan benda-benda tadi
kemudian disiram air, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi bau, rasa, dan
bentuk najis itu agar hilang dengan bersih.
Ketiga : Najis Mugholadloh
Najis mugholadloh adalah
najis berat. Contoh najis ini adalah najis yang datang dari anjing dan babi,
baik itu air liurnya, keringat, darah, air kencing, dan kotoran kedua binatang
tersebut. Cara menghilangkannya yaitu menyiramnya dengan air sebanyak tujuh
kali dan salah satu siraman tersebut dicampur dengan debu.
Ada yang mengatakan bahwa
zat-zat kecil yang dihasilkan dari kedua binatang tersebut sangat sulit
dihilangkan hanya dengan menyiram air atau dengan sabun, tetapi harus dicampur
dengan tanah liat atau debu. Sebagaimana termaktub dalam hadist berikut :
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya :
“Dari Abu Huroiroh ra. berkata : Rosulullah SAW
bersabda kesucian wadah salah satu dari kamu ketika anjing menjilatnya adalah
jika wadah itu dibasuh (disiram dengan air) sebanyak 7 kali dan salah satunya
dicampur dengan debu (H.R. Muslim)”.
Pembagian Najis Dari Segi Bentuk
Sedangkan dalam hal
bentuk, ulama’ fiqih telah membagi najis menjadi 2 bagian, yaitu :
Pertama : Najis Aini
Najis aini adalah najis
yang terlihat. Lebih spesifik, najis aini adalah najis yang keadaan dan
bentuknya tampak dan secara hukum pun memang najis. Contoh najis aini adalah
seperti contoh-contoh pada 3 macam najis di atas. Najis ini memang benar-benar
suatu yang harus dihilangkan demi sahnya melakukan ibadah seperti sholat,
membaca Al-Qur’an, dan lainnya.
Kedua : Najis Hukmi
Najis hukmi adalah najis
yang tak terlihat. Lebih spesifik, najis hukmi adalah yang secara hukum memang
benar-benar najis tetapi bentuk dan rupanya tidak tampak. Contoh debu
berterbangan yang bercampur kotoran, dan percikan air hujan di jalan raya yang
tercampur bermacam-macam najis. Najis ini memang adalah suatu yang najis dan
kotor, tetapi menurut pandangan hukum najis ini dima’fu (dimaafkan dan
dimaklumi alias tidak apa-apa) dan masih boleh dalam melakukan ibadah seperti
sholat.
Catatan :
Namun, beberapa najis
memang dima’fu karena bentuk dan keadaannya. Misalkan bangkai semut, nyamuk
serta darahnya, darah yang tidak menetes karena terlalu sedikit seperti darah
jerawat, dan lainnya. Kesemua contoh tersebut adalah najis-najis yang dima’fu
dan masih boleh melangsungkan ibadah meski terkena najis-najis tersebut. Hal
itu disebabkan karena bentuk, keadaan, dan ukuran najis tersebut yang terlalu
sedikit dan kecil, jadi agama memberikan keringanan atas itu.
0 komentar:
Posting Komentar