Sholat adalah ibadah yang dikerjakan
dengan dimulai dari niat dan diakhiri dengan salam. Kita sebagai umat islam
sudah menganggap bahwa sholat adalah ibadah rutin yang dikerjakan setiap hari,
tetapi tidak ada salahnya jika kita mencoba untuk mempelajari lagi
ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan sholat.
PEMBAGIAN SHOLAT BERDASARKAN HUKUMNYA
Berdasarkan hukum pelaksanaannya, sholat dibagi menjadi
2 jenis, yaitu :
1. Sholat Fardlu
Sholat fardlu adalah sholat yang wajib dilaksanakan
oleh setiap muslim untuk dilaksanaka. Adapun sholat fardlu, dibagi lagi menjadi
2 jenis, yaitu :
Fardlu Ain, Sholat yang wajib dilaksanakan oleh setiap
muslim baik laki-laki maupun perempuan, seperti contoh sholat fardlu lima
waktu.
Fardlu Kifayah, Sholat yang apabila sudah dikerjakan
oleh salah satu muslim, maka gugurlah kewajiban muslim lainnya, seperti sholat
mayit atau sholat jenazah.
2. Sholat Sunnah
Sholat sunnah adalah sholat yang dihukumi sunnah bagi
muslim. Artinya, bila sholat tersebut dilaksanakan maka akan mendapat pahala,
dan bisa tidak dilaksanakan maka tidak mendapat pahala maupun dosa, seperti
sholat rowatib, sholat dhuha, sholat hajat, sholat jum’at (bagi wanita muslim),
sholat tahajjud, dan lain-lain.
Nah, dari keduanya di atas, baik sholat fardlu maupun
sholat sunnah, maka ada ketentuan penting yang harus dilaksanakan, yang akan
dijelaskan di bawah ini.
SYARAT WAJIB SHOLAT
Syarat wajib sholat adalah syarat yang wajib dipenuhi
oleh setiap orang yang mau melaksanakan sholat. Adapun syarat wajib sholat
adalah sebagai berikut :
Pertama : Islam
Sholat hanya disyaratkan bagi orang muslim. Adapun
selain orang muslim maka tidak wajib melakukan sholat, walaupun ia melakukan
sholat tetapi sholatnya tidak akan sah.
Kedua : Baligh
Sholat wajib dikerjakan bagi setiap orang yang sudah
mencapai baligh. Adapun anak-anak belum diwajibkan melakukan sholat. Menurut
Imam Syafi’i orang tua harus sudah menyuruh anaknya belajar dan melakukan
sholat pada umur tujuh tahun, ketika mencapai umur 10 tahun jika sang anak
tidak mau melaksanakan sholat, orang tua harus berani memukul. Baligh pada anak
laki-laki ditandai dengan keluarnya air mani (air sperma), sedangkan anak
perempuan ditandai ketika ia sudah menstruasi.
Ketiga : Berakal
Sholat diwajibkan bagi setiap orang yang berakal.
Adapun orang gila tidak diwajibkan melaksanakan sholat.
Dari keduanya (baligh dan berakal) disebut mukallaf
yaitu orang yang telah baligh dan berakal. Dan bisa dikatakan juga bahwa syarat
wajib sholat ada 2 yaitu islam dan mukallaf.
SYARAT SAH SHOLAT
Syarat sah sholat adalah syarat yang harus dipenuhi
oleh setiap muslim agar sholatnya sah. Adapun syarat sahnya sholat adalah
sebagai berikut :
1. Sucinya Anggota Badan dari Hadast dan
Najis
Melaksanakan sholat harus suci dari najis seperti tai,
kotoran, darah, bangkai, dan lain-lain. Artinya seluruh anggota tubuh harus
terhindar dari najis-najis. Sholat juga harus suci dari hadast, baik hadast
besar maupun hadast kecil.
Suci dari najis dan hadast ini jika seseorang tersebut
mampu melaksanakannya dan tidak dalam keadaan dhorurot (terpaksa). Misalnya
terjadi suatu keadaan yang mengharuskan sholat dalam keadaan terkena najis atau
hadast, maka sholatnya tetap sah tetapi masih diwajibkan untuk mengulang sholat
tersebut.
2. Menutup Aurot Dengan Pakaian Yang Suci
Aurot menurut bahasa dalam ilmu fiqih adalah an-naqsu
artinya berkurang, ada juga yang berpendapat bahwa aurot menurut bahasa artinya
telanjang. Sedangkan menurut syara’ adalah sesuatu (anggota badan) yang harus
ditutupi. Adapun aurot orang laki-laki mulai pusar (udel dalam bahasa jawa)
sampai lutut, sedangkan aurot perempuan yaitu seluruh bagian tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan.
Menutup aurot harus dilakukan walaupun ia sholat pada
tempat sepi atau gelap, dan tentu saja
tutup yang digunakan harus suci dari najis. Jika terpaksa mengharuskan sholat
dengan membuka aurot atau dengan pakaian yang terkena najis, sholatnya tetap
sah tetapi masih diwajibkan mengulangi sholat itu kembali.
3. Sholat Pada Tempat Yang Suci
Jika seseorang melaksanakan sholat pada tempat yang
najis maka sholatnya tidak sah. Misalnya sholat dalam kandang sapi yang penuh
kotoran.
4. Mengetahui Masuknya Waktu Sholat.
Jika melaksanakan sholat sedangkan ia tidak tahu
waktunya maka sholatnya tidak sah.
5. Menghadap Qiblat
Qiblat sholat bagi orang islam adalah baitullah atau
ka’bah, maka arah menghadap ketika sholat adalah mengkira-kirakan lurus pada
ka’bah. Sholat yang tidak menghadap qiblat maka sholatnya tidak sah kecuali
dalam keadaan tertentu.
Misalnya seseorang melaksanakan sholat di dalam
kendaraan dengan menghadap qiblat, tetapi dalam pertengahan sholat kendaraan
tersebut berbelok sehingga ia menghadap arah yang bukan qiblat, maka sholatnya
tetap sah. Atau jika seseorang sholat menghadap qiblat lalu ada temannya yang
mengangkatnya sehingga ia berbelok dari arah qiblat, maka teruskan sholatnya
karena sholatnya tetap sah. Atau sholat
khouf (sholat pada karena takut ada musuh, karena musuh tidak hanya akan datang
dari arah qiblat), maka boleh nenghadap selain arah qiblat untuk berjaga-jaga
datangnya musuh.
Kasus-kasus seperti itu masih sah dalam sholatnya, hal
ini dikarenakan pada niat awal menghadap qiblat sesuai perintah syari’at da
nada sebab yang tidak disangka-sangka yang menyebabkan berbelok dari arah
qiblat. Kecuali pada pertengahan sholat ia sengaja berbelok dari arah qiblat,
maka sholatnya batal.
Sumber : Kitab
Fatkhul Qorib Wal Mujib
Penulis :Syekh
Muhammad bin Qosim Al-Ghozi.
0 komentar:
Posting Komentar